Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Rencananya, penyidik akan memeriksa dua saksi hari ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga memberikan suap atau imbalan dalam kasus tersebut.
Baca: Menko Polhukam: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya 100 Persen Aman
"JST dan TS diperiksa hari ini," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Argo mengatakan kedua tersangka akan mulai diperiksa sejak pagi ini.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Masa Lalu Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri
Namun, Argo hanya mengkonfirmasi satu tersangka yang telah mulai dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu Djoko Tjandra.
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum memastikan apakah Tommy telah memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Baca: Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.