Jaksa KPK Dalami Gratifikasi Wahyu Setiawan yang Diduga dari Gubernur Papua Barat
Jaksa mengaku bakalan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp500 juta yang diterima eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp500 juta yang diterima eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diduga, uang gratifikasi itu berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Kita mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu seumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca: MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
Takdir mengungkapkan, jaksa KPK masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, Wahyu telah dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," kata Takdir.
Takdir berujar, akan mendiskusikan bersama tim JPU mengenai pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu.
Terlebih, Hakim PN Jakpus menyatakan Wahyu terbukti menerima aliran suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo.
Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
"Analisa kembali, karena bagaimanapun kita juga mesti mendiskusikan dengan tim, kemudian kepada penyidik, fakta-fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan didalam tuntutan JPU," kata Takdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.