Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KPK Pastikan Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah

Firli diketahui bakalan disidang terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palemba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jubir KPK Pastikan Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Ketua Firli Bahuri akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) besok.

Firli diketahui bakalan disidang terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palembang ke Baturaja.

"Iya (hadir)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Ali menegaskan, siapapun pihak yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca: Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah

Hal ini, jelasnya, mengingat salah satu tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.

KPK, menurut Ali, memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di komisi antikorupsi saat ini.

"Yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Ali mengatakan bahwa banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," kata Ali.

Dalam sidang etik itu, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri:

Bagian Integritas


- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari

Sidang nantinya akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas