MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
Firli sebelumnya dilaporkan MAKI atas dugaan hidup mewah karena menggunakan helikopter swasta berkode PK-JTO
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah terima undangan panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli sebelumnya dilaporkan MAKI atas dugaan hidup mewah karena menggunakan helikopter swasta berkode PK-JTO saat perjalanan ziarah dari Baturaja ke Palembang.
“Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2020).
Baca: Boyamin Saiman Ngaku Sudah Dapat Bocoran Nurhadi akan Tertangkap
Boyamin menerangkan, secara aturan memang pimpinan KPK dilarang begaya hidup mewah.
Ia tak memungkiri dugaan lainnya, namun Boyamin tak mau berspekulasi lebih jauh.
Dia meminta agar proses sidang etik tersebut nantinya berjalan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Sementara kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah. Untuk itu, saya akan hadir. Yang berkaitan dengan materi saya tidak akan membuka. Karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan,” kata Boyamin.
Baca: Selain Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Bakal Gelar 2 Sidang Lainnya
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan Firli Bahuri akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) besok.
Sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Iya (hadir)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Dalam sidang etik itu, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca: Jubir KPK Pastikan Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah
Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri:
Bagian Integritas