Yasonna Sampaikan Usulan Batas Usia Maksimum Hakim Konstitusi dalam Pembahasan RUU MK
Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK), termasuk mengenai batas usia minimum hakim konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Yasonna saat mewakili pemerintah bersama Kemen-PANRB dan Kemenkeu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/8/2020).
"Pada prinsipnya, Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR," kata Yasonna dalam keterangannya.
Baca: Pengamat: Pembahasan RUU MK Tidak Penting Sama Sekali dan Berbahaya
"Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang ini," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna juga menyebut usulan perubahan substansi lain terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.
Baca: Ada Beberapa Isu Krusial, Komisi III DPR Harap RUU MK Bisa Segera Diselesaikan
Sebagaimana disebut Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut, Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.
"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," katanya.
Yasonna juga menyebut bahwa Pemerintah menyadari perlunya pengaturan terkait Mahkamah Konstitusi.
"MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis," katanya.
"Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional," ia memungkasi.