BLT Rp 600 Ribu Ditunda hingga Akhir Agustus, Ini Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah resmi menunda penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang rencananya cair Selasa hari ini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menunda penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penundaan penyaluran bantuan ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).
Rencananya, bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja itu cair pada Selasa (25/8/2020) hari ini.
Namun, Ida memastikan, pencairan bantuan Rp 600 ribu tetap akan dilakukan hingga akhir Agustus 2020.
"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pencairan Subsidi Gaji Ditunda, Ini Alasan Pemerintah
Baca: Menaker: Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Ditunda
Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.
Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.
Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.
"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.
Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Segera Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak
Baca: 3 Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.