Boyamin Saiman Akan Bersaksi Dalam Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini
Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini akan menggelar sidang etik terhadap Komjen Firli Bahuri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini akan menggelar sidang etik terhadap Komjen Firli Bahuri.
Ketua KPK itu akan menjalani sidang etik setelah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena menggunakan helikopter mewah saat pergi ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Tindakan Firli menggunakan helikopter mewah itu diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan Terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Baca: MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
Dalam persidangan hari ini, Dewas akan menghadirkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai saksi.
"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," ujar Boyamin, Senin (24/8/2020).
Boyamin memastikan dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan sidang etik tersebut.
Namun, ia enggan menuturkan secara gamblang perihal materi yang akan dibawanya.
"Saya akan hadir. Namun berkaitan dengan materi, saya tidak akan membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok,” ucapnya.
Baca: Jubir KPK Pastikan Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah
Pelaksanaan sidang etik terhadap Firli sendiri digelar mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain Firli juga dipastikan akan menghadiri sidang etik terhadap dirinya tersebut.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (24/8/2020).
Ali menuturkan, hal itu juga sesuai dengan salah satu tugas Dewan Pengawas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.