Boyamin Saiman Akan Bersaksi Dalam Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini
Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini akan menggelar sidang etik terhadap Komjen Firli Bahuri.
Editor: Adi Suhendi
Sejumlah catatan lain disampaikan oleh Koalisi ini terkait dugaan etik Firli. Misalnya terkesan abai melindungi pegawainya saat diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) terkait perburuan Harun Masiku. Hal ini, kata Kurnia terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan dan bisa berujung pidana.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," kata dia.
Kurnia juga menyinggung soal polemik pengembalian penyidik KPK ke Polri atas nama Rossa Purbo Bekti.
Polemik ini berakhir dengan Rossa tak jadi dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di KPK sampai masa tugas berakhir.
Kurnia meminta Dewan Pengawas melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
"Bahkan Komjen Pol Firli Bahuri sudah melanggar sumpah/janji pimpinan KPK yang tertera dalam UU yaitu 'dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya'," kata Kurnia.
"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang. Selain itu, Dewan Pengawas pun juga akan dinilai publik telah gagal dalam menegakkan kode etik di internal kelembagaan KPK," bebernya. (tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.