Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Diminta Mundur Jadi Ketua KPK, ''Kita Ikuti Undang-Undang Saja. . .''

Firli menjalani pemeriksaan terkait dugaan hidup mewah dengan menumpangi helikopter swasta berkode PJ-JTO saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Firli Bahuri Diminta Mundur Jadi Ketua KPK, ''Kita Ikuti Undang-Undang Saja. . .''
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merampungkan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas KPK.

Firli menjalani pemeriksaan terkait dugaan hidup mewah dengan menumpangi helikopter swasta berkode PJ-JTO saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Komisaris Jenderal Polisi itu tak banyak berkomentar ketika ditanyai awak media.

"Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dugaan hidup mewah Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca: Sanggup Sewa Helikopter dari Gaji, Firli Bahuri Punya Harta Kekayaan Rp 18,1 Miliar, Ini Daftarnya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun telah diperiksa Dewas KPK, di hari yang sama dengan diadilinya Firli.

Berita Rekomendasi

Usai diperiksa sebagai saksi, Boyamin sempat mengajukan permohonan ke Dewas agar Firli mundur sebagai ketua KPK apabila terbukti salah.

Baca: Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK

Merespons pengunduran dirinya, Firli lagi-lagi tak banyak bicara. "Kita ikuti undang-undang saja ya," ucapnya.

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan dari Dewan Pengawas KPK mengenai sidang etik Firli.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sidang etik dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja terhadap putusan nantinya akan disampaikan secara terbuka.

Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas