Ini Penjelasan Menaker Soal Penundaan Pencairan BLT Rp 600 Ribu
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu selama empat bulan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta resmi ditunda.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu selama empat bulan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta resmi ditunda.
Awalnya BLT ini dijadwalkan cari pada hari ini, Selasa (25/8/2020).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasannya.
Dia mengatakan bahwa perlu pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Pemerintah memerlukan waktu kurang lebih empat hari untuk melakukan pengecekan ulang.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list.
Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).