Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Menaker Soal Penundaan Pencairan BLT Rp 600 Ribu

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu selama empat bulan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta resmi ditunda.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ini Penjelasan Menaker Soal Penundaan Pencairan BLT Rp 600 Ribu
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu selama empat bulan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta resmi ditunda.

Awalnya BLT ini dijadwalkan cari pada hari ini, Selasa (25/8/2020).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasannya.

Dia mengatakan bahwa perlu pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Pemerintah memerlukan waktu kurang lebih empat hari untuk melakukan pengecekan ulang.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list.

Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas