Kementerian Ketenagakerjaan Telah Terima 2,5 Juta Data Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji
Sebanyak 2,5 juta data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji telah diterima
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan melakukan penundaaan penyaluran tersebut.
Menurut Ida, harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batal Cair 25 Agustus, Menaker Pastikan Tetap Cair Akhir Bulan Ini
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Menaker memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.
Baca: Menaker: Pegawai Honorer Juga Terima Subsidi Gaji
Total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Adapun masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Baca: Soal Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Presiden Jokowi akan Launching pada 25 Agustus
Diberitakan sebelumnya, penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.