Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Ketenagakerjaan Telah Terima 2,5 Juta Data Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji

Sebanyak 2,5 juta data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji telah diterima

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Ketenagakerjaan Telah Terima 2,5 Juta Data Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). 

Dikutip dari Kompas.com, bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat. (Junaidi/Kemnaker)

Baca: Jumlah Pengangguran di Indonesia Didominasi dari Lulusan Berpendidikan Tinggi, Menaker: Ini Ironi

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja.

Sebab program tersebut memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.

Baca: Menaker Ida dan Pelaku Pariwisata Cari Solusi Hadapi Pandemi

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN.

Berita Rekomendasi

Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.

Sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas