Sanggup Sewa Helikopter dari Gaji, Ini Daftar Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri
Masih dari PP itu, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini.
Diketahui, Firli Bahuri diadukan ke Dewas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.
Dalam keterangannya sebelum menghadiri sidang, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.
"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.
Baca: Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK
Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang dipakainya adalah helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."
"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.
Terlepas hal tersebut, Firli Bahuri tercatat memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 18 miliar atau tepatnya 18.193.941.265.
Angka tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs e-LHKPN.
Dari laporan itu juga diketahui, Firli Bahuri terakhir melaporkan aset kekayaan yang dimilikinya pada 18 Februari 2020 dalam jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca: Boyamin Saiman Rampung Diperiksa Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Baca: Hadiri Sidang Etik Firli Bahuri, Boyamin Mengaku Sebut Perjalanan Baturaja-Palembang Hanya 4,5 Jam
Aset tanah dan bangunan menyumbang hampir sebagian besar harta kekayaan Firli Bahuri.
Firli Bahuri memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 10.443.500.000.
Aset tersebut berada di Bekasi dan Bandar Lampung yang tujuh di antaranya adalah hasil sendiri.
Aset lain milik Firli Bahuri yang ikut menyumbang harta kekayaannya adalah kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 6.576.024.265.
Firli Bahuri juga masih memiliki aset berupa motor dan mobil yang nilainya sebesar Rp 1.174.417.000.
Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Ketua KPK, Firli Bahuri sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari situs e-LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 10.443.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp 412.500.000
5. Tanah Seluas 300 m2 di KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di BEKASI, WARISAN Rp 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 2.230.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.174.417.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000
2. MOBIL, TOYOTA LC RADO 27AT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
3. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
4. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 19.000.000
5. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 292.917.000
6. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 6.576.024.265
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 18.193.941.265
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 18.193.941.265
Gaji Ketua KPK
Dari penelusuran Tribunnews.com, setiap pimpinan KPK yang terdiri dari ketua dan wakil ketua lembaga antirasuah, mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.
Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam PP tersebut dijelaskan, setiap bulan, Ketua KPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Jumlah gaji yang diterima Ketua KPK masih cukup kecil bila dibandingan dengan sejumlah tunjangan yang diterima.
Ketua KPK akan menerima tunjangan jabatan dan kehormatan yang masing-masing berjumlah Rp 24.818.000 dan Rp 2.396.000.
Selain itu, ketua KPK setiap bulan juga masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.
Tunjangan lain yang diterima ketua KPK adalah tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Pemberian tunjangan hari tua bagi Pimpinan KPK adalah pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
Masih dari PP itu, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa digunakan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dapat digunakan untuk asuransi lain dengan ketentuan besarannya tidak melebihi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa yang telah ditetapkan.
Sementara yang dimaksud "penyelenggara dana pensiun" misalnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), lembaga perbankan, atau lembaga nonperbankan.
Selanjutnya, peraturan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima ketua KPK, dapat Anda simak di sini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ardito Ramadhan)