Tiba di Gedung KPK Lama, Firli Bahuri Belum Mau Komentar Soal Sidang Etik Dirinya
Firli Bahuri sudah berada di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain Firli juga dipastikan akan menghadiri sidang etik terhadap dirinya tersebut.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (24/8/2020).
Ali menuturkan, hal itu juga sesuai dengan salah satu tugas Dewan Pengawas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Ia melanjutkan, sidang yang akan digelar Dewan Pengawas KPK tersebut juga merupakan bentuk upaya menjaga KPK dan nilai-nilai yang berlaku di komisi itu.
Baca: Dewas KPK Jadwalkan Gelar Sidang Etik Pekan Depan Terkait Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut
adalah rangka menjaga KPK dan nilai2 etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujar Ali.
Ali pun tidak menampik bahwa sidang etik terhadap Firli mendapat sorotan publik.
Namun, ia mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yg berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yg sedang berjalan tersebut," kata dia.
Sanksi Berat
Terkait persidangan terhadap Firli hari, sejumlah pihak angkat bicara dan meminta Dewas melaksanakan sidang dengan menjaga kredibilitas lembaga antirasuah.
Bahkan ada sejumlah pihak yang menilai Firli Bahuri pantas dijatuhi hukuman berat.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Dewas KPK menjatuhi hukuman berat kepada Firli karena dinilai mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata salah satu anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca: Firli Bahuri Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik Dewas KPK
Kurnia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Firli.