Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Gedung KPK Lama, Firli Bahuri Belum Mau Komentar Soal Sidang Etik Dirinya

Firli Bahuri sudah berada di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiba di Gedung KPK Lama, Firli Bahuri Belum Mau Komentar Soal Sidang Etik Dirinya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah dilaporkan karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Bahkan dalam sebuah kesempatan, ia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa Penyidik. Tak berhenti di situ, ratusan pegawai KPK diketahui pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar. Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," kata Kurnia.

Koalisi menilai, meski jadi Ketua KPK, Firli masih mempertahankan pola kerja seperti saat ia menjadi deputi penindakan.

Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar.

Sejumlah catatan lain disampaikan oleh Koalisi ini terkait dugaan etik Firli. Misalnya terkesan abai melindungi pegawainya saat diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) terkait perburuan Harun Masiku.  Hal ini, kata Kurnia terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan dan bisa berujung pidana.

"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," kata dia.

Kurnia juga menyinggung soal polemik pengembalian penyidik KPK ke Polri atas nama Rossa Purbo Bekti.

Berita Rekomendasi

Polemik ini berakhir dengan Rossa tak jadi dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di KPK sampai masa tugas berakhir.

Kurnia meminta Dewan Pengawas melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. 

"Bahkan Komjen Pol Firli Bahuri sudah melanggar sumpah/janji pimpinan KPK yang tertera dalam UU yaitu 'dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya'," kata Kurnia.

"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang. Selain itu, Dewan Pengawas pun juga akan dinilai publik telah gagal dalam menegakkan kode etik di internal kelembagaan KPK," bebernya. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas