Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

70 Persen Kasus Korupsi Ditangani KPK terkait Pengadaan Barang dan Jasa

ia meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan melalui sistem online seperti e-catalogue atau di marketplace

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 70 Persen Kasus Korupsi Ditangani KPK terkait Pengadaan Barang dan Jasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

"Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan misalnya sampai hari ini masih tercatat 70 persen itu dari soal pengadaan barang dan jasa," ucap Nawawi dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan Youtube KPK, Rabu (26/8/2020).

Nawawi memastikan angka 70 persen tadi masih dapat bertambah karena banyak kasus suap yang ditangani KPK yang juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Baca: KPK: Turunnya Penerima Bansos Seharusnya Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Baca: 5 Provinsi dan Kementerian/Lembaga dengan Pencegahan Korupsi Terbaik Menurut KPK

Untuk menekan angka korupsi di sektor pengadaan, ia meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan melalui sistem online seperti e-catalogue atau di marketplace.

"Praktik penerapan e-catalogue dengan  marketplace dalam pengadaan barang dan jasa merupakan satu instrumen yang penting dalam kaitannya dengan strategi pencegahan korupsi," ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, sistem e-catalouge dan  marketplace itu merupakan sistem pencegahan yang baik bakal mempersulit pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi di sektor pengadaan.

"Pencegahan itu ibarat anjing galak dalam satu rumah yang bisa menyekat orang untuk tidak bisa melakukan sesuatu, jadi bagaimana kita menutup ruang-ruang orang berperilaku koruptif," kata Nawawi.

Berita Rekomendasi

Nawawi berujar, sistem e-catalogue dan  marketplace juga akan membuat proses belanja di pusat daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat yang akan berefek pada kegiatan ekonomi masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas