70 Persen Kasus Korupsi Ditangani KPK terkait Pengadaan Barang dan Jasa
ia meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan melalui sistem online seperti e-catalogue atau di marketplace
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan misalnya sampai hari ini masih tercatat 70 persen itu dari soal pengadaan barang dan jasa," ucap Nawawi dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan Youtube KPK, Rabu (26/8/2020).
Nawawi memastikan angka 70 persen tadi masih dapat bertambah karena banyak kasus suap yang ditangani KPK yang juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Baca: KPK: Turunnya Penerima Bansos Seharusnya Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah
Baca: 5 Provinsi dan Kementerian/Lembaga dengan Pencegahan Korupsi Terbaik Menurut KPK
Untuk menekan angka korupsi di sektor pengadaan, ia meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan melalui sistem online seperti e-catalogue atau di marketplace.
"Praktik penerapan e-catalogue dengan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa merupakan satu instrumen yang penting dalam kaitannya dengan strategi pencegahan korupsi," ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, sistem e-catalouge dan marketplace itu merupakan sistem pencegahan yang baik bakal mempersulit pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi di sektor pengadaan.
"Pencegahan itu ibarat anjing galak dalam satu rumah yang bisa menyekat orang untuk tidak bisa melakukan sesuatu, jadi bagaimana kita menutup ruang-ruang orang berperilaku koruptif," kata Nawawi.
Nawawi berujar, sistem e-catalogue dan marketplace juga akan membuat proses belanja di pusat daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat yang akan berefek pada kegiatan ekonomi masyarakat.