Bantuan Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Segera Ditransfer ke Rekening 2,5 Juta Pekerja Setiap Minggu
Teka-teka kapan pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, terjawab sudah.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Teka-teka kapan pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, terjawab sudah.
Program Bantuan Subisidi Upah (BSU) akan diluncurkan pada Kamis (27/8/2020) besok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bantuan BLT Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus, Cek Data Peserta di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus untuk 2,5 Juta Karyawan, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah diluncurkan oleh Presiden, bantuan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tuturnya.
Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
Adapun waktu penyaluran bantuan Rp 600 ribu tahap pertama tetap sesuai jadwal semula, yaitu mulai akhir Agustus 2020.
Dengan kata lain, bantuan Rp 600 ribu cair paling lambat 31 Agustus 2020.
Pada tahap pertama, bantuan akan disalurkan pada sebanyak 2,5 juta pekerja kemudian ditransfer secara bertahap setiap minggu.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.