Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Boyamin Saiman mengajukan permohonan ke Dewas KPK setelah menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Boyamin Saiman Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

Ikuti UU

Merespons permintaan pengunduran dirinya, Firli lagi-lagi tak banyak bicara.

"Kita ikuti undang-undang saja ya," ucap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan dari Dewan Pengawas KPK mengenai sidang etik Firli.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sidang etik dilaksanakan secara tertutup.

Hanya saja terhadap putusan nantinya akan disampaikan secara terbuka.

Baca: Sidang Etik Belum Usai, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan

Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal kembali memeriksa Firli Bahuri pekan depan, tepatnya Senin, 31 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT

"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Haris lewat pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

Alasan sidang dilanjutkan, Haris mengungkapkan, karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK urung hadir semua.

"Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian," ujar Haris. (ilham/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas