Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengetahui Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Penerima dapat SMS dari Bank Penyalur

Berikut ini cara mengetahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan bantaun langsung tunai sebesar Rp2,4 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Mengetahui Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Penerima dapat SMS dari Bank Penyalur
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengetahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan bantaun langsung tunai sebesar Rp2,4 juta. 

Sebanyak 12 juta UMKM bakal mendapatkan BLT dari pemerintah. 

BLT UMKM ini bersifat hibah alias cuma-cuma. 

Bantaun yang diberikan hanya sekali yang besarnya sejumlah 2,4 juta per UMKM. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, BLT ini diberikan secara cuma-cuma dan bukanlah pinjaman.

“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” kata Jokowi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta

Berikut ini rangkuman cara dan syarat serta cara mengecek apakah menerima BLT UMKM sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM yang dibagikan akun Instagram Kemenkopukm, Selasa (25/8/2020):  

Berita Rekomendasi

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul itu yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat, calon penerima BLT UMKM harus mengisi data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Cara Mengetahui Dapat BLT UMKM

UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas