Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya

Berikut ini jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dimulai pada 1 September 2020 di beberapa lokasi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya
Tangkap layar infocpns.kemendagri.go.id
Pengumuman tentang Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri. Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya. 

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2020

Berikut ini ketentuan pelaksanaan tes SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020:

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Berita Rekomendasi

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca: Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, Membawa Laptop yang Terinstal Aplikasi Zoom

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.


2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas