Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Kemenag, Bawa Laptop hingga Dokumen yang Diunggah

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman untuk persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019. Simak tata tertib pelaksanaannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Kemenag, Bawa Laptop hingga Dokumen yang Diunggah
nstagram.com/bkngoidofficial/
Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Kemenag, Membawa Laptop hingga Dokumen yang Diunggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Pada pra pelaksanaan, peserta SKB CPNS 2019 Kemenag diwajibkan mengisi DRH secara lengkap.

Selain itu, peserta juga harus mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/ paling lambat hari ini, Rabu (26/8/2020).

Kemudian, saat pelaksanaan SKB ada beberapa peralatan yang wajib dibawa oleh peserta, salah satunya adalah membawa laptop yang memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam.

Baca: Isi DRH dan Unggah Dokumen SKB CPNS 2019 Kemenag Paling Lambat Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2020

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya

Sesuai dengan Pengumuman nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 tentang Persiapan Pelaksaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia TA 2020, berikut tata tertib peserta tes SKB CPNS Kemenag 2019:

A. Pra Pelaksanaan SKB

1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN

Berita Rekomendasi

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/.

3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:

a. Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru;

b. Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar;

c. Bukti pengalaman kerja;

d. Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah;

e. Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas