Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Kemenag, Bawa Laptop hingga Dokumen yang Diunggah
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman untuk persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019. Simak tata tertib pelaksanaannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
6. Membawa perangkat tethering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
7. Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah
8. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain
11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
12. Saat memasuki lokasi ujian:
a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh > 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan
b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku.
Baca: Update CPNS 2019: Tahapan SKB Disederhanakan, Berikut Jadwal dan Aturan Pelaksanaannya
Baca: 2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes
13. Saat ujian:
a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas;
b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan;