Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah telah meluncurkan program subsidi upah bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah meluncurkan program subsidi upah bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi Pandemi Covid-19

Namun tidak semua pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut. 

Terdapat sejumlah persyaratan penerima bantuan subsidi upah yang diatur dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum program tersebut. Diantaranya yakni: Pekerja atau buruh merupakan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk kependudukan.

Baca: Pegawai Damkar Honorer Terima Subsidi Upah untuk Sekolah dan Jajan Anak

"Lalu, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (27/8/2020).

Selain itu penerima bantuan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya aktif membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Terakhir, pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," katanya.

Berita Rekomendasi

Target penerima bantuan subsidi program tersebut yakni 15,7 juta orang yang ditargetkan rampung September 2020. Untuk batch pertama bantuan akan disalurkan kepada 2,4 juta penerima.

Baca: Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu 

Proses penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Himbara atau Perhimpunan Bank-bank milik negara.

Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui dua tahap dengan masing-masing tahap Rp 1,2 juta.

"Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih, di rekening bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih dan di rekening BTN 200.000 lebih," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas