Dorong Penyelamatan Aset Daerah, Ketua KPK Rakor dengan Gubernur Sumut
“Jumlah ini baru mencapai 22,67 persen dari total target sebanyak 3.400 bidang tanah yang disertifikasi hingga akhir 2020,” kata Firli.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dengan agenda utama mendorong optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah di Sumatera Utara (Sumut), yang bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (27/8/2020).
Firli mengatakan bahwa pada tahun 2020 ini salah satu fokus KPK adalah dukungan dan pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Dukungan dan pendampingan KPK dalam optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah, kata Firli, merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Baca: KPK Segera Sidangkan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Pencegahan korupsi, lanjutnya, lebih efektif dilakukan dengan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
“Untuk wilayah Sumut, KPK mencatat bahwa per Juli 2020 total nilai uang dari upaya penyelamatan aset pemda mencapai Rp372 miliar. Sedangkan, total nilai penagihan tunggakan pajak daerah adalah sebesar Rp32,9 miliar,” papar Firli dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Lalu, berkaitan dengan program sertifikasi bidang tanah milik pemda seluruh wilayah Sumut, lanjut Firli, per Agustus 2020 keseluruhan bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 731 bidang dengan luas 23,4 juta meter persegi senilai lebih kurang Rp360,9 miliar.
“Jumlah ini baru mencapai 22,67 persen dari total target sebanyak 3.400 bidang tanah yang disertifikasi hingga akhir 2020,” kata Firli.
Baca: KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Untuk dukungan KPK bagi peningkatan sertifikasi tanah milik PT PLN yang berlokasi di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumut, KPK mencatat bahwa per Agustus 2020 telah dikeluarkan sertifikat sebanyak total 1.105 dokumen terkait aset seluas total 476.450 meter persegi dengan nilai mencapai Rp358 miliar.
Dokumen sertifikat tersebut dikeluarkan oleh 25 Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumut.
Sementara, dari upaya penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), yang merupakan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkannya kepada pemda, dari total 417 pengembang perumahan, baru 26 pengembang yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemda terkait, dengan total nilai uang mencapai Rp41 miliar.
Selanjutnya, terkait area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, Firli mengingatkan agar pemda Sumut memastikan untuk tidak terulang kembali kasus korupsi pada sektor tersebut.
Juga terkait titik-titik rawan korupsi lainnya, seperti dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Data KPK menyebutkan potensi mark-up dalam PBJ antara 7 sampai 15 persen.
“Sejak KPK berdiri sudah tercatat 1.153 tersangka, termasuk kepala daerah. Paling banyak ditangkap di tahun 2018 yaitu 22 orang, termasuk gubernur. Juga, ada 33 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Firli.
Selain mendorong percepatan sertifikasi aset sebagai upaya penyelamatan aset daerah, KPK juga mendorong dilakukannya perbaikan basis data aset, pemanfaatan aset, serta penertiban dan penyelamatan aset milik pemda dan BUMN.
Terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong empat aksi kepada Pemda Sumut.
Satu, implementasi integrasi data pertanahan melalui sistem komunikasi antarserver yang menghubungkan data aset tanah pemda dengan Kantor Pertanahan dan Pajak secara langsung (host to host).
Per Juli 2020, sebanyak 32 Pemda di Sumut telah menerapkan host-to-host, sehingga ke depannya diharapkan ada peningkatan pendapatan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dua, penagihan tunggakan pajak, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Tiga, implementasi tax online system. Yakni, dengan pemasangan beberapa alat rekam pajak di hotel, restoran, tempat hiburan, dan lokasi parkir.
Menanggapi Ketua KPK, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan KPK selama hampir dua tahun terakhir.
Edy meminta KPK tetap membantu proses penyelamatan aset-aset milik pemda di Sumut, khususnya aset-aset yang masih bermasalah.
“Mohon bantuan KPK untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih aset. Sumut adalah daerah terberat dalam penyelesaian aset daerah. Kami mohon bantuan bila nanti ada hal yang bergesekan di sana-sini, karena soal aset ini sudah lama tak terselesaikan secara komprehensif. Kami mohon didampingi. Masalah aset ini harus bisa diselesaikan dengan segala kesulitannya. Ini memang tidak gampang bagi Walikota dan Bupati di Sumut,” ungkap Edy.
Baca: 9 Pegawai dan 1 Tahanan Positif Covid-19, KPK Gelar Tes Swab Hari Ini
Dalam rangkaian kegiatan rakor ini, Firli juga menyaksikan penyerahan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut kepada para perwakilan pemda terkait dan kepada PT PLN.
Hadir dalam pertemuan ini, yaitu Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota terkait, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumut, Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Wakil Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PTPN III, Direktur Regional PT PLN Sumut, Direktur Utama Bank Sumut, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.