Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Ditemukan Penyidik di Rumah Simprug Kepada Nurhadi

KPK terus melengkapi berkas penyidikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Ditemukan Penyidik di Rumah Simprug Kepada Nurhadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Rabu (26/8/2020) kemarin, tim penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.

Penyidik berusaha mengonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Rumah itu merupakan tempat persembunyian Nurhadi kala menjadi buronan.

Baca: KPK Periksa Hakim di PN Bekasi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Tak hanya memintai keterangan Nurhadi, penyidik juga memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Berita Rekomendasi

Rezky diperiksa sebagai tersangka sekaligus menjadi saksi bagi dua tersangka lainnya, yakni Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektar

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ungkap Ali.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Baca: KPK Periksa Dua Hakim Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas