Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi
Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Sementara Jaksa Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Jaksa Pinangki puin disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupso dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim)
Berita Rekomendasi