Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi

Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Apalagi, mengingat, fatwa merupakan ranah MA, sementara jaksa bertugas sebagai eksekutor.

"Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," kata Hari.

Ia menyebut, nantinya pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.

Dalami peran orang yang kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut peran seseorang bernama Rahmat dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Hari menuturkan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Hari, dilansir Kompas.com.

Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini, Rahmat masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bahkan menyebutkan, Rahmat sebagai salah satu saksi penting.

Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung."

"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses."

"Kita tunggu saat berikutnya, kami masih melakukan penyidikan," jelas Hari.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra

Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi

Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas