Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Empat Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Empat Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas