Pemerintah Diminta Serius Atasi Anjloknya Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak
Peternak kecil mandiri sudah banyak yang gulung tikar atau tutup usahanya bahkan meninggalkan jumlah hutang yang banyak baik kepada supplier atau bank
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga jual ayam hidup di tingkat peternak masih jauh di bawah biaya produksi.
Para peternak saat ini terpaksa melepas hasil ternak mereka dengan harga Rp 9.500 - 10.000/kg, padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020, harga ayam di tingkat peternak seharusnya di level Rp 19.000-21.000/kg.
“Bulan agustus 2020 tepat 2 tahun harga ayam hidup ditingkat peternak atau kandang di bawah biaya produksi, biaya produksi Rp 17.500/kg sementara harga aktual di kendang sekarang ini di kisaran Rp 10.000/kg berapa kerugian yang harus ditanggung para peternak kecil mandiri," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Kadma Wijaya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
"Para peternak kecil mandiri sudah banyak yang gulung tikar atau tutup usahanya bahkan meninggalkan jumlah hutang yang banyak baik kepada supplier atau ke bank,'' lanjutnya.
Ketua Harian Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sigit Prabowo menambahkan perlu ada ketegasan dari pemerintah mengenai tata kelola niaga perunggasan.
Baca: Cara Membuat Mie Homemade, Disajikan dengan Ayam dan Jamur, Cukup 30 Menit untuk 6 Porsi
Dia bilang, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan, sehingga perusahaan integrator menyerap hasil produksinya ke RPHU sendiri dan mengolah hasil produksinya, tidak bersaing di pasar becek dengan pelaku UMKM.
“Pemerintah harus menerbitkan regulasi khusus yang mempertajam dan memperjelas kewajiban hilirisasi di mata rantai industri perunggasan, ucap Sigit.
Selain itu, perusahaan integrator agar menyelesaikan integrasinya yaitu wajib menyiapkan RPHU, Blast Freezer, Cold Storage, Industri olahan, sesuai dengan Live Bird yang diproduksi, hal ini bisa berfungsi sebagai buffer harga maupun buffer stok atau lumbung pangan," ucap Sigit.
“Tata-niaganya harus diatur, peternak mandiri dan peternak kecil masing masing harus dapat haknya untuk melepas ayam ke pasar tradisional dengan harga layak, Di Negara manapun, dan dalam hal apapun, harus ada upaya pemerintah memayungi dan melindungi rakyat kecil," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, memang telah mendorong sejumlah perusahaan integrator untuk meningkatkan serapan mereka.
Baca: Hati-hati! Resep Ayam Betutu Ini Punya Efek Bikin Ketagihan!
Hal itu bagian dari upaya menstabilkan harga jual ayam hidup di tingkat tengkulak.
Tapi sayangnya, langkah tersebut masih belum cukup untuk mengembalikan harga ayam hidup ke level normal karena pelaksanaan dan pengawasannya kurang maksimal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.