Politikus PAN: ASN yang Tak Netral Dalam Pilkada Harus Diberi Sanksi Tegas
Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas.
Hal tersebut dikatakannya merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait Pilkada serentak 2020.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, gunanya apa? supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca: Anggota Komisi II DPR Minta ASN yang Tak Netral Terkait Pilkada Diberi Sanksi Tegas
Menurut Guspardi, butuh aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada.
Guspardi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.
Sebab, politikus asal Sumbar itu menilai para ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
Baca: 490 ASN Tak Netral Terkait Pilkada, Legislator PKS: Umumkan Nama-namanya
"Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang," ujarnya.
"Karena itu perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah," imbuhnya.
KemenPAN-RB juga diminta untuk membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses.
"Kalau ini tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral. Oleh karena itu beri piranti, pirantinya apa? ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut," katanya.