Sejalan dengan MUI, PKS Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2020
PKS sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
"Kami konsisten melihat kondisi sosilogis dan historis serta yuridis, untuk ditarik RUU HIP dari Prolegnas dan pembahasan disegerakan dengan pemerintah," papar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Menurut Mardani, masukan dari MUI terkait RUU HIP perlu didengar oleh DPR maupun pemerintah, dan akan lebih baik jika MUI diundang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam menyampaikan masukan ataupun kritikan secara langsung.
"Walau bukan lembaga resmi, MUI punya peran besar menjaga masyarakat. Di masa sekarang, semua lembaga untuk terus berkoordinasi dan saling menguatkan," papar Mardani.
Baca: MUI Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Terkait RUU HIP akan diganti dengan RUU BPIP, Mardani meminta pemerintah dan DPR segera bertemu untuk menarik RUU HIP terlebih dulu sebelum mengajukan RUU yang baru.
"Monggo kalau ingin mengajukan RUU penguatan Pancasila yang lain. Syaratnya penguatan bukan pembonsaian apalagi pengubahan Pancasila," papar Mardani.
"Pancasila sudah jadi rumah besar yang kokoh dan nyaman. Dan biarkan bersifat terbuka, agar sesuai dengan perkembangan zaman, namun tetap kokoh pada ikatan lima silanya yang agung," sambung Anggota Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI kembali menegaskan penolakannya dan meminta RUU HIP ditarik dari Prolegnas 2020.
"DP MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas sebagaimana surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP," tulis surat yang diterima Tribunnews.com dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Rabu (26/8/2020).
Menurut pengurus MUI menilai RUU HIP sangat bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila sehingga menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat luas. MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara.
Selain itu, MUI juga mengomentari terkait Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan oleh pemerintah kepada DPR. MUI meminta pengajuan RUU ini dilakukan sesuai prosedur.
"RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun merupakan suatu RUU yang baru, oleh karena itu harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.