Dianggap Biaya Overhead, INDEF Saran Iuran BPJS Dibebaskan Selama 6 Bulan
Perlu kebijakan efektif bagi sektor bisnis dan industri agar ekonomi Indonesia pulih menuju arah positif, seperti membebaskan iuran BPJS dalam 6 bulan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan perlu kebijakan efektif bagi sektor bisnis dan industri agar ekonomi Indonesia pulih menuju arah positif.
Direktur Program INDEF Esther Astuti mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan relaksasi pajak seperti pembebasan PPN dalam kurun waktu 6 bulan.
Pembebasan pajak bisa diberikan secara terbatas, bergantung pada sektor yang paling terdampak, seperti UMKM manufaktur dan UMKM pariwisata.
"Instrumen diberikan terbatas, bergantung pada sektor yang paling terdampak dan sasaran pada sektor padat karya khususnya UMKM manufaktur dan UMKM pariwisata," ucap Esther dalam diskusi daring, Sabtu (29/8/2020).
Baca: 3 Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Vaksin Covid-19 Bakal Diberikan Gratis kepada Peserta BPJS Kesehatan dengan Ketentuan Berikut Ini
Selanjutnya, pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dengan membebaskan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 6 bulan.
Menurut Esther kebijakan itu perlu diberikan karena iuran BPJS dianggap signifikan meningkatkan biaya overhead atau biaya tambahan yang tidak terkait langsung dengan proses bisnis dan produksi.
"Karena dianggap iuran apalagi kenaikan BPJS itu cukup signifikan menjadi peningkatan biaya overhead bagi sektor usaha," tuturnya.
Baca: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Ini 4 Penyebabnya
Kemudian kelonggaran utang dan bunga kredit juga bisa diberikan pemerintah, sekaligus memberikan insentif bagi industri yang mengubah lini produksinya menjadi pemenuhan kebutuhan medis.
"Insentif bagi industri yang merubah lini produksi menjadi pemenuhan kebutuhan medis, sasarannya perusahaan farmasi, elektronik dan tekstil," pungkas Esther.