Kejaksaan Agung Tangkap Buronon Korupsi UEP-Penanggulangan Bencana Son Karyosi di Jakarta Barat
Kejaksaan Agung menangkap buron kasus tindak pidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana, Son Karyosi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus tindak pidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana, Son Karyosi, Jumat (28/8/2020).
Dia ditangkap petugas di tempat tinggalnya di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, Son merupakan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Baca: Kejagung Periksa Direktur PT Yuni International di Kasus Korupsi Impor Tekstil pada Dirjen Bea Cuka
"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. yang bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono.
"Ia kemudian diterbangkan menuju Ternate pagi hari hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate."
Baca: Kejagung Telusuri Penggunaan Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki, Termasuk Soal Operasi Plastik
Sebagai informasi, dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan atau menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang.