2 Stasiun TV Ajukan Gugatan Terkait UU Penyiaran, PKS Dorong Revisi UU Kembali Masuk Prolegnas
RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan ke MK perihal UU Penyiaranyang tidak mengatur Youtube dan Netflix menarik perhatian anggota DPR RI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tidak mengatur Youtube dan Netflix.
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengaku sangat mendukung dan mendorong agar Indonesia mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.
"Sejak awal, saya sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai. Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran," ujar Sukamta, kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
"Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," imbuhnya.
Sukamta menjelaskan pihaknya memahami kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin.
Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK. Pengaturannya harus mengubah banyak pasal.
"Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," kata dia.
Oleh karenanya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menilai solusinya adalah dengan Revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif.
Dia sendiri menekankan Komisi I sejak dahulu telah mendorong agar pembahasan Revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan sebenarnya draft itu sudah selesai di Panja Komisi I.
Hanya saja, kata dia, permasalahan muncul ketika pembahasan di Badan Legislasi. Menurutnya pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux.
Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Dia pun berharap mudah-mudahan Revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai dibahas dalam Prolegnas tahun depan.
"Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini," tandasnya.