Ketua KPK Beberkan 4 Potensi Korupsi Penanganan Covid-19
Menurut Firli, kerawanan terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam upaya pencegahannya, KPK mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos.
Kemudian, juga mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.
"Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat," tegas Firli.
Firli mengingatkan agar jangan ada pihak yang berfikir dan berani untuk korupsi dana bansos.
Sebab, ia memastikan, KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Potensi Korupsi Penanganan Covid-19 Menurut KPK"