Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Wakil Ketua DPR Dasco: Tidak Ada Manfaatnya

Wakil Ketua DPR Dasco sebut polemik larangan penggunaan kata 'anjay' tidak ada manfaatnya. Ia berharap perdebatan istilah itu tidak diteruskan lagi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Wakil Ketua DPR Dasco: Tidak Ada Manfaatnya
Eno/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Wakil DPR Sufmi Dasco sebut polemik larangan penggunaan kata 'anjay' tidak ada manfaatnya. Ia berharap perdebatan istilah itu tidak diteruskan lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengeluarkan pers rilis larangan penggunaan kata 'anjay', Sabtu (29/8/2020).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco angkat bicara soal pernyataan tersebut.

Menurutnya, soal penggunaan kata 'anjay' sebaiknya tidak perlu diteruskan lagi, terlebih jika perdebatan mulai menjurus pada sesuatu yang tak sehat.

Ia pun menilai, perdebatan penggunaan kata 'anjay' juga tidak ada manfaatnya.

"Saya pikir soal masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus ke tidak sehat."

"Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (31/8/2020).

Baca: Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata Anjay

Sufmi Dasco menambahkan, pernyataan Komnas PA itu merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

BERITA REKOMENDASI

Namun karena disampaikan secara resmi dalam bentuk pers rilis, kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik, bukan pidana secara umum."

"Namun karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA sehingga itu kemudian menjadi polemik," ujarnya.

Rektor Universitas Kebangsaan RI ini juga menilai bahwa pers rilis Komnas PA itu mengandung multitafsir.

Sehingga jika istilah 'anjay ditarik ke ranah pidana perlu dikaji ulang secara mendalam oleh para pakar hukum di Indonesia.


Selanjutnya, Sufmi Dasco berharap penggunaan kata 'anjay' tidak perlu diperdebatkan lagi di depan publik.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengeluarkan pers rilis larangan penggunaan kata 'anjay', Sabtu (29/8/2020).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengeluarkan pers rilis larangan penggunaan kata 'anjay', Sabtu (29/8/2020). (TribunCirebon.com)

Saat ini masyarakat sebaiknya memikirkan bagaimana cara menjalankan protokol kesehatan, mengatasi Covid-19, dan pergerakan ekonomi di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas