Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Wakil Ketua DPR Dasco: Tidak Ada Manfaatnya

Wakil Ketua DPR Dasco sebut polemik larangan penggunaan kata 'anjay' tidak ada manfaatnya. Ia berharap perdebatan istilah itu tidak diteruskan lagi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Wakil Ketua DPR Dasco: Tidak Ada Manfaatnya
Eno/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Wakil DPR Sufmi Dasco sebut polemik larangan penggunaan kata 'anjay' tidak ada manfaatnya. Ia berharap perdebatan istilah itu tidak diteruskan lagi. 

"Lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol Covid-19, mengatasi corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," kata Sufmi Dasco.

Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA

Istilah 'anjay' belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.

Utamanya setelah Komnas PA menyebut penggunaan istilah Anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasannya.

Ia mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah 'anjay'.

Sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah tersebut.

Baca: Rizky Billar Beri Sindiran Pedas untuk Lutfi Agizal soal Polemik Kata Anjay: Gua Tahu, Ada Keirian

BERITA REKOMENDASI

Arist menilai istilah 'anjay' dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

Pertama 'anjay' dapat digunakan untuk mengekspresikan rasa kekaguman.

"Sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya 'Waoo.. keren' memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'anjay'."

"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain," katanya kepada Tribunnews.

Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilah 'anjay' dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.


Jika istilah 'anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini masuk dalam bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas