Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Sebut Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akademisi Sebut Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto ilustrasi/Santri dari Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kamis (2/4/2020) memilih mudik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Teddy Anggoro, memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) takkan berdampak terhadap pondok pesantren (ponpes) tradisional. Pangkalnya, diatur dalam regulasi tersendiri.

"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019, red)," ucap Teddy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja.

"Jadi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja untuk tujuan penciptaan pekerjaan. Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," kata dia,

Baca: Kadin: Kesepahaman Buruh dan DPR Akan Percepat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas  membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional. 

Kilahnya, draf RUU Ciptaker Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Bagi Teddy, analisis dan kesimpulan tersebut keliru.

BERITA TERKAIT

"Saya baca, sih, enggak, ya. Makanya, bingung, kok, F-PKS ada kesimpulan begitu," katanya.

Dirinya lantas mencontohkan dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan ini takkan mengancam warga jika tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Dia (Pasal 351 KUHP) mengancam buat yang melakukan. Konsep itu dulu yang harus kita samakan," jelasnya.

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren.

Kedua, menciptakan pekerjaan dan lapangan kerja.

"Semoga membantu menurunkan peningkatan pengangguran karena Covid-19 ini (coronavirus baru)," tandasnya.

Penjelasan menteri agama

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi juga menjelaskan hal yang sama soal RUU Cipta Kerja.

Dia memastikan tidak ada sanksi pidana dalam pendirian pesantren.

Fachrul Razi mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana.

"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Pernyataan Fachrul Razi ini menanggapi kabar bahwa RUU Cipta Kerja membuka peluang pemidanaan ulama atau kiai pengasuh pondok tradisional.

Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Baca: Menteri Agama: RUU Cipta Kerja Tidak untuk Pidanakan Pendirian Pesantren

Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," jelas Fachrul.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," tutur Fachrul.

"Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT," tambah Fachrul.

Menurut Fachrul, meski izin dikeluarkan proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," ucap Fachrul.

Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Hasanuddin/Fahdi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas