BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi Minggu Ini, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Terima Lebih Lambat
BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta akan cair lagi minggu ini. Berikut penjelasan soal penyaluran bantuan bagi pekerja dengan rekening bank swasta.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair kembali minggu ini.
Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Ida menambahkan, akan ada 3 juta pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600.000 lewat program ini.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," terang Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara itu, dalam pencairan tahap awal di tanggal 27 Agustus lalu, pemerintah baru dapat menyasar 2,5 juta pekerja dengan mentransfer lewat 4 bank BUMN.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II Belum Juga Cair? Tenang, Ada Layanan Pengaduan yang Disediakan Kemnaker
Karena pencairan BLT harus dilakukan bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS bisa bersabar.
Menurut Ida, pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh."
"Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meluruskan informasi yang menyebut rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek haruslah bank BUMN atau Himbara.
Ia menjelaskan, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah.
Bantuan ini akan tetap disalurkan pada pekerja dengan rekening bank swasta mana pun yang masih aktif.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.