DPR Minta Kajian Mendalam di Insiden Penyerangan Oknum TNI ke Polsek Ciracas
Negara perlu memperhatikan bahwa TNI itu adalah warga negara biasa tapi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya beresiko tinggi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Korban perusakan Polsek Ciracas saat mendatangi Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima
Hasanuddin menambahkan, pelanggaran pidana umum bagi militer sudah saatnya di bawa ke pengadilan umum seperti masyarakat lainnya , sementara pelanggaran pidana militer diselesaikan dengan hukum militer , sesuai dengan pasal 65 UU no 34 tahun 2004 .
"Tindakan Kasad dalam memberikan sanksi tentunya sudah terukur sesuai dengan aturan yang ada saat ini . Tindakan mana yang berat dan ringan pasti sudah diperhitungkan," tandasnya.