Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra
Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
2. Kasus penghapusan red notice
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.
Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.