Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Masyarakat tanya kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kita kenakan. Jadi kita profesional, sudah kita lakukan semua sangkaan pasal sesuai dengan alat bukti yang kita kumpulkan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Febrie mengatakan pasal TPPU dalam kasus yang membelit Jaksa Pinangki telah melekat dengan sendirinya.
Menurutnya, penyidik juga telah menelusuri penggunaan uang suap yang digunakan oleh tersangka.
Baca: Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar
"Kita telusuri ke mana uang tersebut. Jadi TPPU sudah kita tangani," jelasnya.
Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait TPPU yang menjerat Jaksa Pinangki.
Total, sudah ada 4 titik lokasi yang digeledah penyidik terkait kasus Jaksa Pinangki.
"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Bilang Tak Masalah KPK Terlibat dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.