Menkominfo Sebut Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Dibahas Maraton
Menurut Johnny, hal ini begitu penting karena RUU PDP begitu urgent dan penting untuk diselesaikan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/9/2020) usai dirinya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI mengenai pembahasan RUU PDP ini.
Baca: Fraksi-fraksi di DPR Setujui Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Komisi I DPR RI dan pimpinan DPR RI karena kita akhirnya sampai pada kesimpulan yang sama," kata Johnny.
Menurut Johnny, hal ini begitu penting karena RUU PDP begitu urgent dan penting untuk diselesaikan.
"Apabila disahkan artinya kita memiliki suatu UU yang saat ini sangat relevan baik di dalam negeri maupun global, yaitu Indonesian GDPR (General Data Protection Regulation) atau UU Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.
Johnny mengatakan, pada Raker tadi Pimpinan Rapat Komisi I DPR RI telah menyampaikan rapat pembahasan akan dilakukan secara maraton, lantaran RUU ini rencananya akan disahkan pada November 2020 mendatang.
"Mari kita sama-sama mendukung, memberikan masukannya agar bulan November nanti kita sudah memiliki suatu legislasi primer yakni UU PDP yang sangat penting," katanya.
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak Diundangkan
Johnny mengungkapkan, RUU PDP nantinya mengatur tidak saja hak-hak perlindungan terhadap data pribadi seorang warga negara, tetapi juga perlindungan terhadap aset bangsa, yaitu data itu sendiri yang akan mengatur konsen masyarakat terhadap penggunaan data miliknya.
"Yang akan memberikan perlindungan kepada pemilik-pemilik data, yang akan mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengendali data, yang akan mengatur lalu lintas data, baik lalu lintas dalam negeri maupun lalu lintas antar negara atau cross border data, yang akan mengatur derajat dan kesamaan perlindungan data Indonesia dan mitra-mitra Indonesia yang berhubungan dengan data," pungkas Politikus Partai NasDem itu.