Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Omnibus Law, Ketua DPC Solo Serikat Pekerja Nasional Singgung Nasib Pegawai Kontrak

Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih menjadi perdebatan di tingkat nasional.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polemik Omnibus Law, Ketua DPC Solo Serikat Pekerja Nasional Singgung Nasib Pegawai Kontrak
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih menjadi perdebatan di tingkat nasional.

Polemik soal omnibus law ini bahkan berhasil membuat para pekerja turun ke jalan.

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah membatalkan RUU omnibus law yang dianggap merugikan para pekerja.

Terkait dengan hal itu, Ketua DPC Solo Serikat Pekerja Nasional, Muhammad Sholihuddin memberikan tanggapannya.

Dalam diskusi Panggung Demokrasi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Sholihuddin menjelaskan, mengapa omnibus law ditolak keras oleh para pekerja.

Menurut Sholihuddin, satu di antara poin yang menjadi persoalan dari omnibus law adalah nasib kejelasan pekerja.

Baca: Kawal Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI Bentuk Tim Perumus Bersama Serikat Pekerja

Baca: Pimpinan DPR dan Baleg Temui Massa Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Ia kemudian menyinggung soal nasib Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak.

Berita Rekomendasi

Sholihuddin menjelaskan, dalam omnibus law tersebut tidak ada batasan untuk pegawai kontrak.

"Jadi di sini untuk PKWT ini tidak ada batasannya, misalnya, saya masuk kerja di suatu perusahaan di situ kita dijadikan PKWT ini bisa diperpanjang sepanjang-panjangnya, bisa selama-lamanya."

"Sehingga kita tidak ada kejelasan apakah kita bisa jadi karyawan tetap atau tidak."

"Sedangkan kalau berdasarkan ketentuan Undang-Undnag PKWT hak-hak normatif tidak mendapatkan, sehingga otomatis supplementalsecurity income itu tidak ada kejelasan," papar Sholihuddin.

Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan terkait dengan omnibus law ini ke pemerintah dan DPR berulang kali.

Diskusi Tribunnews Panggung Demokrasi
Diskusi Tribunnews Panggung Demokrasi (Tribunnews.com)

"Jalan kami tinggal kita mendorong ke fraksi-fraksi dan stakeholder yang ada untuk menolak omnibus law," paparnya.

Namun, selain menolak omnibus law, Sholihuddin menjelaskan, pihaknya juga mempunyai resolusi untuk penguatan UU yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas