Andi Irfan Jaya Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung, yakni Andi Irfan Jaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung, yakni Andi Irfan Jaya.
Tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Ali mengatakan, permohonan ditahannya Andi Irfan Jaya di KPK disampaikan melalui surat oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.
Baca: Berbaju Tahanan dan Diborgol, Kejagung Gelandang Andi Irfan Jaya ke Rutan KPK
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, politikus partai Nasdem tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.
Andi Irfan tampak keluar gedung JAM Pidsus dengan baju tahanan berwarna merah jambu.
Tampak pula, Andi menggunakan masker dengan kedua tangan yang tengah diborgol. Andi juga enggan meladeni pertanyaan awak media usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini, Rabu (2/9/2020).
Baca: Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).