Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III: Harus ada Penegakan Hukum Terhadap Peretasan

negara mempunyai kewajiban untuk memastikan hak-hak konstitusi dan hak hak sipil masyarakat terpenuhi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III: Harus ada Penegakan Hukum Terhadap Peretasan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memastikan hak-hak konstitusi dan hak-hak sipil masyarakat terpenuhi.

Diantaranya kebebasan berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan informasi.

"Konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat,  berekspresi, dan kebebasan informasi. Indonesia juga telah meratifikasi ICCPR, Artinya negara mempunyai kewajiban untuk memastikan agar hak hak yang diatur ICCPR dan hak hak konstitusi dipenuhi," kata Taufik dalam diskusi Iluni UI, Rabu, (2/9/2020).

Pernyataan Taufik tersebut merespon adanya peretasan terhadap sejumlah portal media massa diantaranya Tempo.co dan Tirto.id.

Dalam pasal 2 ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), menurut Taufik setiap pelanggaran terhadap kebebasan hak-hak sipil tersebut ada penegakan hukumnya.

Baca: Kasus Peretasan Media Daring, Polri Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Pelapor Pada Rabu Besok

"Itu konteks jaminan dan tugas negara," katanya.

Politikus NasDem tersebut menyadari bahwa sekarang ini sudah masuk pada era digital.

Berita Rekomendasi

Selain harus menjamin hak hak warga negara termasuk mendapatkan informasi, negara juga harus menjaga agar informasi yang diterima bukanlah informasi yang salah.

Namun menurut dia jangan sampai cara cara yang digunakan justru melanggar hak-hak orang lain. 

"Harusnya seperti itu, bukan sekedar mengamankan kepentingan dari penguasa. Harusnya konteksnya kembali pada perlindungan, jaminan hak warga negara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas