BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Belum Cair? Berikut Penyebab BLT Belum Masuk Rekening
BLT Rp 600 ribu yang diberikan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dicairkan secara bertahap, targetnya hingga akhir September 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Langsung Tunai(BLT) Rp 600 ribu yang diberikan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta cair secara bertahap.
Bagi pekerja swasta yang sesuai persyaratan akan mendapat BLT yang dikirim langsung ke rekening masing-masing.
Kini, sebanyak 2,5 juta pekerja menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji karyawan pada tahap pertama dan tahap kedua akan disalurkan untuk 3 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji Rp 600.000 bagi pekerja akan diserahkan secara bertahap kepada total 15,7 juta pekerja.
Setelah menerima data tahap kedua itu, pihaknya akan mengecek kembali kesesuaian datanya.
Kemudian, data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan langsung digelontorkan ke bank penyalur dan ditransfer ke rekening pekerja.
Lantas, apa penyebab dana BLT belum masuk rekening penerima?
Menurut Ida Fauziyah, belum semua mendapatkan subsidi gaji karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memang diberikan secara bertahap.
Targetnya pencairan BLT bantuan BPJS bisa tersalurkan ke seluruh penerima pada akhir September 2020.
Di sisi lain, pada tahap pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya dalam keadaan tidak aktif.
Sehingga, menyulitkan proses pencairan.
Untuk itu, diimbau bagi pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan untuk mengkomunikasikan kepada para pekerjanya agar menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur.”
“Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," kata Ida, dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: 6 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Memiliki Rekening
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta data serta nomor rekening calon pekerja penerima BSU pada hari ini dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Setelah menerima data, pemerintah akan memverifikasi sebelum dana subsidi gaji disalurkan.
Penyebab lain belum cairnya bantuan subsidi upah (bantuan BPJS), antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Subsidi gaji Rp 600.000 Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Dilansir Kompas.com, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah.
Dengan rincian, jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sementara proses penyalurannya dari bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Mutia Fauzia)