Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Adik Ipar Djoko Tjandra Perantara Suap Kepada Pinangki Meninggal Karena Covid-19

Susilo Aribowo mengungkapkan sosok orang yang ikut menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra diduga telah meninggal Dunia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Adik Ipar Djoko Tjandra Perantara Suap Kepada Pinangki Meninggal Karena Covid-19
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Hingga akhirnya terjalin perjanjian antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA tersebut.

"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca: Keterlibatan Adik Ipar Djoko Tjandra Terkait Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri

Namun, setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.

"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.

Baca: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini

Karena gagal, lanjut Febrie, Djoko Tjandra beralih memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.

Djoko Tjandra pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasusnya.

Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (Dokumen MAKI)

Sebagai informasi, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.

Berita Rekomendasi

"(Djoko Tjandra, Red) Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.

Kerabat Dekat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Djoko Tjandra memberikan uang kepada Jaksa Pinangki melalui tersangka Andi Irfan.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan Andi Irfan merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Baca: ICW Sebut Normatif Pernyataan Firli Bahuri Terkait Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik masih akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

"Jadi penyidik akan melengkapi penyidikannya untuk membuktikan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran dari tersangka yang baru ditetapkan hari ini. Yaitu dugaan adanya pemufakatan jahat di antara ketiganya itu," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.

Susilo mengatakan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu kepengurusan kasus tersebut.

Namun, Susilo juga tidak menjelaskan ihwal identitas Andi Irfan Jaya yang menjadi penerima dana tersebut.

"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara rinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra.

Hal pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga tidak tahu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas