Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jamdatun Kejaksaan Agung RI Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Taspen

Direktorat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) meneken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jamdatun Kejaksaan Agung RI Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Taspen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Kejaksaan Agung. 

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini mampu meningkatkan kinerja perseroan di dalam investasi dana pensiun para Aparatatus Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT Taspen.

Perjanjian kerja sama antara Jamdatun Kejaksaan Agung RI dengan PT Taspen (Persero) pada pokoknya dalam hal sebagai berikut :

1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan pihak pertama;

2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari pihak pertama;

3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah;

4. Pengembalian/Pemulihan Aset pihak pertama atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta);

5. Penagihan tunggakan sumber penerimaan pihak pertama kepada peroragan dan perusahaan;

Berita Rekomendasi

6. Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset pihak pertama kepada penguasaan pihak ketiga;

7. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset pihak pertama kepada penguasaan pihak ketiga;

8. Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas