Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Konveksi
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa direktur sebuah perusahaan konveksi, Wahyu Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada dirjen bea dan cukai tahun 2018-2020.
Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi berlangsung di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (2/9/2020).
"Pihak atau orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu Wahyu Gunawan selaku Direktur PT Jaya Fashion Pratama," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Menurut Hari, Gunawan sebagai pengurus perusahaan konveksi diduga ada keterkaitan dengan proses importasi tekstil yang diduga diselewengkan oleh para tersangka.
Baca: Kejagung Periksa Direktur PT Yuni International di Kasus Korupsi Impor Tekstil pada Dirjen Bea Cuka
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut," bebernya.
Baca: Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.
Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.
Sementara itu, kerugian negara dari kasus ini masih dalam penghitungan.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam dokumen, kain-kain yang diangkut seharusnya berasal dari India. Namun ternyata, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Kontainer berisi kain jenis brokat, sutra dan satin berangkat dari titik awal yaitu Hongkong.
Muatan kemudian dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.
Kontainer yang sama kemudian diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester, dan diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.